Banda Aceh

Banda Aceh
TIK NET

Mengenai Saya

Foto saya
hanya Allah dan orang lain yang tahu,,,

Cari Blog Ini

Archive

Configure your calendar archive widget - Edit archive widget - Flat List - Newest first - Choose any Month/Year Format

Senin, 25 Januari 2010

Tapal Batas Aceh Selatan – Subulusalam Belum Juga Disepakati

Tapal batas Kabupaten Aceh Selatan dan Kota (Pemko) Subulussalam, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) hingga kini belum disepakati sehingga dikhawatirkan berdampak pada proses administrasi pembangunan di kedua wilayah itu. “Hingga saat ini belum ada kesepakatan terhadap tapal batas wilayah,” kata Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf di Tapaktuan, Selasa [04/11].Menurut dia, Pemkab Aceh selatan telah menyatakan komitmennya terhadap ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya ketika Kota Subulussalam masih menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Dijelaskan, secara administrasi pemerintahan sebelum pemekaran Kota Subulussalam, tapal batas kedua wilayah telah ditentukan antara kecamatan Trumon kabupaten Aceh Selatan dengan Kecamatan Simpang Kiri Aceh Singkil sesuai dengan UU No 14/1999 tentang pembentukan Aceh Singkil. “Kami tetap mengacu pada ketentuan dan kesepakatan tersebut dan tim Penugasan dan penetapan Batas Daerah (PPBD) Provinsi NAD sudah memiliki data tertulis,” katanya. Husin Yusuf berharap Pemprov NAD segera menentukan koordinat tapal batas Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam, begitu juga dengan kordinat tapal batas Aceh Selatan dengan Kabupaten lainnya. Sementara itu Pj. Walikota Subulussalam Marthin Desky mengatakan untuk menentukan tapal batas wilayah tersebut harus ada kesepatahn dari kedua belah pihak. “Dalam penentuan tapal batas wilayah administrasi itu harus berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak, tanpa ada kesepakatan persoalan ini tidak dapat diselesaikan,” katanya. Penentuan tapal batas kedua daerah itu masih diwarnai perbedaan pendapat tentang sejarah tapal batas alam antara wilayah Sultan Daulat, Kota Subulussalam dengan wilayah Trumon Kabupaten Aceh Selatan. Tokoh-tokoh masyarakat Trumon mengatakan batas wilayah daerahnya berada di Lae Langgeh, sementara tokoh-tokoh masyarakat Subulussalam mengklaim batas wilayah kota pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil berada di Alue Trutong. Wakil ketua Tim PPBD NAD Verlos Barus didampingi perwakilan Biro Pemerintahan Pemprov NAD mengatakan untuk menentukan koordinat tapal batas tersebut pihaknya akan menyelusuri garis peta yang sudah dimiliki Badan Pertanahan Nasional kedua daearah itu. Menurutnya untuk penempatan 10 Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Batas Antara (PBA) akan dilakukan apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan walaupun tim PPBD telah memiliki data tertulis. ( ant )

0 komentar:

Posting Komentar

 
 

Designed by: Compartidísimo
Scrapping elements: Deliciouscraps©